Syarat Norma Masyarakat Melembaga Institusionalized
Syarat Norma Masyarakat Melembaga Institusionalized - Supaya kekerabatan antarmanusia sesuai dengan yang diharapkan, maka disusun norma-norma masyarakat. Mula-norma-norma tersebut terbentuk tidak sengaja. Namun lama-kelamaan norma itu dibentuk secara sengaja. Misalnya, acara jual beli melalui perantara. Pada awal acara jual beli, mediator tidak memperoleh potongan keuntungan.
Oleh sebab acara ini berlangsung berulang-ulang, maka mediator memperoleh potongan laba sebab jasanya mempertemukan penjual dan pembeli. Pemberian laba kepada mediator itu merupakan kebiasaan baku sebab terus-menerus diulangi.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga (institusionalized) apabila norma tersebut memenuhi tahapan-tahapan diketahui, dipahami atau dimengerti, ditaati, dan dihargai oleh masyarakat.
1) Diketahui
Norma-norma tertentu sudah mulai melembaga apabila diketahui. Tahap ini merupakan tahap terendah dalam proses pelembagaan. Contohnya, kehidupan bertetangga. Apabila masyarakat telah mengetahui mengenai norma hidup bertetangga, maka norma terse but telah melembaga meskipun pada taraf terendah.
2) Dipahami dan dimengerti
Taraf pelembagaan akan meningkat apabila suatu norma dipahami atau dimengerti oleh insan yang perilakunya di atas oleh norma tersebut. Umpamanya Keluarga Pak David bertetangga dengan keluarga Bu Idoy. Pak David sekeluarga dan Bu Idoy sekeluarga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan daerah tinggalnya. Apabila keluarga Pak David dan keluarga Bu Iday mengerti aturan hidup bertetangga, berarti bahwa norma tersebut telah meningkat taraf pelembagaannya. Setelah dimengerti, seharusnya insan juga harus memahami mengapa ada norma-norma tertentu yang mengatur kehidupannya bersama dengan orang lain. Artinya dalam berperilaku insan terikat oleh batas-batas tertentu yang dilarang dilanggar. Kalau batas-batas tertentu tersebut dilanggar, maka orang itu akan dihukum.
Sebelumnya mengenai Pengertian Pranata Sosial ini sanggup menambah pengetahuan anda
3) Ditaati
Setelah dipahami dan dimengerti, tahap selanjutnya yaitu norma tersebut ditaati oleh masyarakat. Kembali pada perumpamaan di atas, keluarga Bu Idoy akan mengadakan pesta ijab kabul anaknya. Oleh sebab Bu Iday menaati norma yang berlaku, maka ia mengajukan izin tertulis kepada ketua RT setempat. Kalau norma tersebuttidak ditaati, maka Bu Iday sanggup dipersalahkan sebab mengganggu ketenangan warga.
4) Dihargai
Apabila norma-norma telah diketahui, dipahami, atau dimengerti, dan ditaati, maka tidak tidak mungkin bahwa norma tesebut kemudian dihargai. Norma tersebut akan merupakan potongan hidup masyarakat.