Unsur-Unsur Wilayah
Suatu bagian/daerah tertentu dapat disebutkan sebagai sebuah wilayah dari suatu kesatuan administratif pemerintahan apabila daerah tersebut memiliki unsur-unsur:
a. Ruang: berupa bentangan geografi dengan batas-batas jelas beserta infrastruktur di dalamnya dengan udara di atasnya sesuai yang diakui secara hukum yang berlaku.
b. Sumbrdaya: yang dimaksud dengan sumberdaya disini adalah kekayaan-kekayaan yang ada dalam wilayah itu yang dapat menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk melakukan pengembangan wilayah itu yaitu: Sumbadaya Manusia (SDM), dan Sumberdaya Alam (SDA) lain misalnya sumberdaya air, kandungan mineral, minyak dan lain-lainnya.
c. Pelaksana administrasi/pemerintah yang sah atau legitimate sesuai hukum yang berlaku dan bertugas melaksanakan pngaturan yang diperlukan bagi kelangsungan eksistensi wilayah itu.
Sumber : Prinsip-prinsip Pengembangan Wilayah (Mulyanto, 2008)