Panduan Pembangunan Perdesaan
A. Menentukan dan Melindungi Karakter Perdesaan
Kehidupan di perdesaan, berhubungan erat dengan adat istiadat tradisional dan nilai-nilai estetika perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan menuut pemerintah daerah untuk lebih fokus pada elemen perdesaan yang melindungi karakter perdesaan. Karakter perdesaan ditentukan sendiri oleh masyarakat berdasarkan kehidupan sehari-hari yang telah mereka jalani secara turun temurun. Untuk itu, pemerintah desa perlu merumuskan tujuan dan kebijakan untuk melindungi kehidupan, dan nilai-nilai perdesaan sesuai dengan visi masyarakat tentang perdesaan dan arti dari karakter perdesaan itu bagi mereka.
1. Menentukan Karakter Perdesaan
Karakter perdesaan akan sangat berbeda jika dilihat dari berbagai sudut pandang dan sisi. Perdesaan dapat diasosiasikan dengan masyarakat yang bekerja di sawah dan hutan. Dari sudut pandang seperti ini, masyarakat seharusnya lebih dapat menerima keterbatasan pelayanan dan fasilitas yang ada. Pendatang baru mungkin menggambarkan perdesaan sebagai kawasan yang indah menarik dengan hamparan sawah yang hijau dan teratur, berlatarkan gunung dan perbukitan serta sungai-sungainya yang mengalir jernih. Mereka juga beranggapan bahwa karakter perdesaan dapat dipertahankan tanpa harus tergantung kepada pelayanan jasa perkotaan.
Setiap pemerintah daerah perlu menetapkan karakter perdesaan yang ingin diwujudkan berdasarkan pada daya dukung lingkungan, adat istiadat tradisional, dan potensi alam yang unik dalam rencana tata ruang yang akan disusun. Karakter perdesaan dapat diartikan sebagai pola penggunaan lahan dan bangunan di kawasan perdesaan yang:
a. Memiliki ruang terbuka, daerah yang masih alami dan hutan/kebun lebih dominan daripada lingkungan buatan;
b. Memiliki kehidupan tradisional perdesaan yang kuat, berdasarkan kepada ekonomi perdesaan yang memberikan peluang untuk hidup dan bekerja bagi masyarakat perdesaan;
c. Memiliki pemandangan alam yang memang secara tradisional telah ada di kawasan perdesaan;
d. Dapat mendukung habitat industrial plant dan fauna;
e. Dapat mencegah konversi lahan yang belum terbangun menjadi kawasan terbangun;
f. Tidak membutuhkan kepanjangan pelayanan kota; dan
g. Dapat secara konsisten dan terus menerus melindungi air permukaan yang masih alami dan kehidupan di dalamnya.
Pemerintah daerah sebaiknya membentuk dan mengembangkan visi mereka mengenai karakter perdesaan. Visi ini sebaiknya konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Sumber informasi terbaik untuk mengetahui seperti apa karakter perdesaan itu adalah dari masyarakat yang tinggal dan bekerja pada komunitas di kawasan perdesaan tersebut. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat untuk mendefinisikan kehidupan tradisional, pembangunan ekonomi, dan pemandangan alam perdesaan yang akan dipertahankan. Karakter perdesaan berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lain tergantung kepada: (1) ekonomi tradisional masyarakat perdesaan; (2) ketersediaan fasilitas utama (seperti sekolah, puskesmas, sarana angkutan umum, dan permukiman); dan (3) lokasi atau tipe dari kawasan kritis dan kawasan yang memiliki sumberdaya alam. Contoh untuk kondisi di atas adalah dominasi sektor pertanian di satu tempat, sedangkan yang lainnya didominasi sektor perikanan.
Tipologi perdesaan berdasarkan kondisi perekonomiannya dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Desa Pantai. Secara umum dapat dikatakan bahwa tingkat perekonomian masyarakat daerah pantai masih rendah. Hal ini disebabkan karena produktivitas kegiatan perekonomian perikanan yang masih rendah akibat areal penangkapan ikan yang terbatas. Para nelayan menggunakan sarana penangkapan ikan yang masih sederhana. Dengan kata lain, cara penangkapan ikan yang dilakukan masih sangat tradisional. Selain itu, penangkapan ikan dilakukan pada musim-musim tertentu saja.
b. Desa Persawahan. Di desa yang mayoritas penggunaan lahannya untuk persawahan sangat tergantung pada produktivitas penanaman padi dan luas areal persawahan yang dapat digarap. Tipe sawah tertentu yang mempunyai produktivitas yang tinggi tentu akan memberikan kontribusi yang signifikan pada peningkatan kesejahteraan di desa tersebut, jika ditunjang dengan kegiatan seperti sentra pengolahan gabah dan irigasi yang terkelola dengan baik. Desa dengan tipe sawah yang tidak cukup produktif, meskipun merupakan kegiatan ekonomi yang utama di desa tersebut, tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan perekonomian di desa tersebut. Secara umum karakteristik perekonomian di desa persawahan di Republic of Indonesia saat ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan desa pantai. Hal ini karena berbagai sarana penunjang bagi perkembangan teknologi pertanian (persawahan) sudah lebih berkembang dibandingkan dengan teknologi perikanan sehingga sedikit banyak dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
c. Desa Perkebunan. Kondisi perekonomian di daerah perkebunan secara umum cukup baik. Kondisi perekonomian serta berbagai sarana penunjang yang memadai di expanse perkebunan selama ini dapat cukup membantu desa-desa sekitarnya. Penduduk di lokasi perkebunan pada umumnya mempunyai tingkat pendapatan yang cukup tinggi terutama mereka yang mengelola perkebunan. Sarana perhubungan yang memadai akan sangat membantu kegiatan pemasaran hasil perkebunan.
d. Desa Perladangan. Tingkat kepemilikan lahan yang tidak merata, yang disebabkan oleh kepemilikan yang diperoleh secara turun temurun menyebabkan tingkat perekonomian yang tidak merata. Penduduk yang memiliki lahan lebih luas memiliki tingkat pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk yang memiliki lahan yang lebih sedikit. Golongan terakhir ini adalah bagian dari tipe petani ladang di Indonesia. Kegiatan utama di desa perladangan adalah dengan menanam tanaman pangan dan palawija. Sementara kegiatan penunjang biasanya adalah jual beli hasil produksi pertaniannya itu sendiri karena dalam pengolahannya, mereka masih terbentur modal dan teknologi yang terbatas.
2. Melindungi Karakter Perdesaan
Karakter perdesaan tidak dapat dikorbankan untuk pembangunan perdesaan. Di samping itu jika kabupaten ingin menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana bagi kepentingan pembangunan perdesaan, harus dipertimbangkan pula upaya perlindungan karakter perdesaan seperti perlindungan sumberdaya alam dan kehidupan perdesaan serta daya dukung lingkungannya.
Pembangunan perdesaan dan perlindungan karakter perdesaan di suatu kawasan perlu menekankan pada elemen perdesaan dengan cara:
a. Mengontrol pembangunan perdesaan;
b. Memastikan secara visual bahwa pembangunan perdesaan di suatu lokasi harus sesuai dengan lingkungan di sekelilingnya;
c. Mengurangi perubahan pemanfaatan lahan yang belum terbangun menjadi kawasan permukiman yang tersebar dan berkepadatan rendah;
d. Melindungi kawasan kritis dan air permukaan, sumber hayati bawah air; dan
e. Menghindari terjadinya konflik dalam penggunaan lahan untuk pertanian, kehutanan dan pertambangan.
Kesesuaian visual sangat tergantung pada visi pemerintah daerah mengenai karakter perdesaan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengamati peraturan penataan ruang dan standar bangunan, seperti tingkat kepadatan, ukuran dan lokasi lahan, dan lain sebagainya. Elemen ruang seperti padang rumput, pepohonan dan berbagai jenis tanaman yang telah ada, serta lingkungan alam lainnya dapat dipertimbangkan untuk menjadi karakter perdesaan yang utama. Fasilitas komersial dapat dibangun berdekatan dengan bangunan pertanian, untuk menciptakan karakter perdesaan yang terpadu. Kecocokan visual harus disesuaikan dengan struktur tradisional yang mendukung pertanian seperti gudang beras, kandang sapi, dan lain-lain, walaupun mungkin secara estetis kurang baik.
B. Perencanaan Ruang Terbuka untuk Melindungi Karakter Perdesaan
Kawasan perdesaan mempunyai nilai estetika yang berbeda dengan nilai-nilai ekonomi. Penduduk desa melihat ruang terbuka sebagai inti dari karakter perdesaan itu sendiri. Ruang terbuka adalah tempat perlindungan habitat hewan liar dan fasilitas untuk menjaga kualitas air. Alam sepanjang sungai dan kawasan konservasi hewan liar akan menjadi perangkat penting bagi pemerintah daerah untuk melestarikan keberadaan jenis-jenis satwa tertentu yang langka dan unik.
Untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan sumberdaya alam di kawasan perdesaan, pemerintah daerah perlu mengembangkan perencanaan ruang terbuka. Lingkungan yang memiliki ruang terbuka mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Secara umum ruang terbuka berfungsi:
1. Menyediakan kesempatan rekreasi baik aktif maupun pasif;
2. Memberikan manfaat bagi kesehatan dan keselamatan secara langsung (seperti pengendalian banjir, penyediaan air bersih, daerah resapan air, terciptanya udara yang bersih, perlindungan terhadap kabut);
3. Melindungi kawasan lahan kritis dan ekosistem (seperti kawasan rawa dan pantai);
4. Mengenalkan dan memberikan perlindungan terhadap habitat hewan liar (seperti daerah perairan umum dan suaka margasatwa);
5. Memberikan lapangan pekerjaan yang memanfaatkan hasil alam (seperti pencarian ikan, penebang kayu, pertambangan dan pertanian) dan keuntungan ekonomi lainnya;
6. Meningkatkan nilai lahan dan kegiatan sektor pariwisata;
7. Mendefinisikan karakter perdesaan;
8. Menjadi penyangga antara kawasan perdesaan dan kawasan pemanfaatan sumberdaya untuk jangka waktu yang lama, atau menjadi penyangga antara daerah perkotaan dan perdesaan.
Perencanaan ruang terbuka sebaiknya menggunakan sistem yang memaksimalkan keuntungan untuk ruang terbuka itu sendiri. Perencanaan ruang terbuka haruslah terintegrasi dengan keseluruhan perencanaan termasuk peraturan dan berbagai perangkat pelaksanaan di lapangan.
C. Menetapkan Pelayanan
Menentukan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat di kawasan perdesaan adalah hal yang sulit bagi kebanyakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah perlu menetapkan dan mempertegas batas-batas wilayah pengembangan kota. Pelayanan pemerintahan kota tidak boleh diperluas sampai ke kawasan perdesaan, kecuali bila berhubungan dengan kepentingan kesehatan masyarakat, keamanan, dan lingkungan yang secara finansial seharusnya dibiayai oleh desa dan bukan oleh daerah perkotaan. Pelayanan perdesaan hendaknya tidak digunakan oleh masyarakat perkotaan.
Rencana terpadu menuntut definisi yang tegas tentang jenis pelayanan yang akan disediakan pemerintah daerah untuk kawasan perdesaan tersebut berikut standar pelayanan untuk tiap-tiap jenis pelayanannya. Definisi di dalam rencana terpadu ini harus konsisten dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Definisi pelayanan perdesaan adalah pelayanan publik dan sarana umum yang terdapat di kawasan perdesaan, dan terdiri dari sistem penyediaan air, pemadam kebakaran, kantor polisi, transportasi, dan pelayanan persinggahan umum, serta fasilitas lainnya yang berhubungan dengan pembangunan perdesaan (biasanya berhubungan dengan daerah perkotaan).
D. Menetapkan Penggunaan Lahan
Pola tata ruang perdesaan umumnya terdiri dari daerah dengan konsentrasi penduduk yang tinggi atau pusat desa yang dikelilingi oleh permukiman. Daerah di luar itu berturut-turut adalah sawah, kebun, tegalan, hutan, dan sejenisnya. Pola tata ruang ini akan memudahkan pemerintah desa dalam menyediakan berbagai jenis dan tingkat pelayanan perdesaan. Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menetapkan kepadatan penduduk agar sesuai dengan daya dukung kawasan perdesaan.
Pengelompokan penduduk di kawasan perdesaan dilengkapi dengan pembuatan petunjuk desain, penetapan ketentuan-ketentuan konservasi, dan cara-cara inovatif lainnya. Kepadatan penduduk yang tinggi dapat disetujui untuk daerah dimana pembangunannya dilakukan secara intensif.
E. Penetapan Tata Guna Lahan Kawasan Perdesaan
Kawasan perdesaan dapat terdiri dari berbagai jenis fungsi dan tingkat kepadatan penduduk yang sesuai dengan tujuan perlindungan karakter perdesaan dan kebutuhan dari elemen perdesaan. Pemerintah daerah seharusnya menetapkan lahan yang sudah siap serta kepadatan pemukiman yang siap bangun untuk mengurangi hal-hal di kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan bukan untuk mengakomodasi pertumbuhan yang menjadi tugas utama kawasan perkotaan.
Pemanfaatan sumberdaya alam secara minimal seharusnya ditetapkan di kawasan perdesaan, yang didominasi oleh kegiatan pertanian, kehutanan, dan sumberdaya alam lainnya. Kawasan ini diharapkan akan menjalani proses transisi menjadi kawasan pengembangan pertanian dan sumberdaya alam lainnya yang penting di kemudian hari. Pemerintah daerah harus menetapkan kepadatan penduduk yang sesuai, misalnya hanya satu unit of measurement perumahan per 0,2 hektar di lahan pertanian yang mempunyai prospek baik pad a masa yang akan datang, dan satu unit of measurement perumahan per 0,8 hektar di daerah hutan yang mempunyai nilai tinggi. Kepadatan ini harus dapat dipertahankan sebagai indikator jumlah lahan yang diperlukan di kawasan perdesaan.
F. Perlindungan Daerah Kritis, Air Permukaan, dan Air Tanah
Dalam mewujudkan keterpaduan rencana perdesaan, pemerintah daerah sebaiknya menyiapkan dan mengadopsi peraturan untuk melindungi daerah kritis di kawasan perdesaan. Elemen perdesaan harus memasukkan plan induk penetapan penggunaan lahan yang sesuai di daerah kritis. Tata guna lahan harus konsisten dengan perlindungan garis pantai, daerah resapan air, kawasan mata air, daerah yang rawan banjir, kawasan konservasi habitat hewan liar dan ikan. Sebagai contoh, garis pantai harus dipertahankan untuk mengetahui kepadatan perdesaan. Banyak daerah perdesaan yang membiarkan pengurangan garis pantai demi memberikan akses yang maksimal ke laut. Tindakan tersebut akan mengakibatkan kerusakan yang parah di lingkungan pantai, seperti erosi, lahan kosong yang tak bisa dipakai dan rusaknya habitat ikan di sekitar pantai. Hal ini akan semakin parah jika langkah-langkah untuk memperbaikinya tidak dilaksanakan. Pembukaan lahan baru, untuk permukiman atau industri khususnya pada lokasi pertanian dan lokasi dengan sumberdaya alam serta daerah konservasi sebaiknya dibatasi guna mencegah perusakan sepanjang garis pantai.
Banyak daerah perdesaan yang membuat rencana pemanfaatan sumberdaya air sebagai bagian dari pengembangbiakan ikan air tawar. Perlindungan terhadap lahan perdesaan akan meminimalkan pengaruh kerusakan permukaan lahan dan akan memberikan kontribusi kepada pembangkit tenaga air, mempertahankan habitat tumbuh-tumbuhan, dan sarana pengontrol banjir.
G. Perlindungan Dampak Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Sumberdaya Alam
Kawasan perdesaan yang berbatasan dengan kawasan perluasan kota dan pertanian sering berada di posisi transisi antara dua tipe daerah yang berbeda. Pembangunan kawasan perdesaan, khususnya pembangunan kawasan permukiman baru, dapat menciptakan masalah dengan kawasan pertanian dan daerah sumberdaya alam lainnya. Oleh karena itu untuk menghindari konflik yang timbul, pemerintahan harus dapat:
1. Membatasi kegunaan yang tidak sesuai atau membutuhkan kawasan penyangga untuk pertanian atau pemanfaatan sumberdaya alam lainnya dibandingkan dengan larangan terhadap pengambilan atau pengolahan hasil alam tersebut;
2. Menetapkan jumlah blok untuk membatasi jumlah persinggungan antara kawasan perdesaan dan daerah sumberdaya alam;
3. Menciptakan daerah penyangga dengan mengambil keuntungan dari sumberdaya alam;
4. Mengadakan perubahan pada kegunaan lahan dan kepadatan penduduk untuk mendukung pertanian skala kecil atau pengelolaan sumberdaya alam lainnya yang sesuai dengan sumberdaya alam;
5. Menghindari pembangunan permukiman yang membutuhkan pembukaan daerah pertanian dan daerah pemanfaatan sumberdaya alam lainnya;
6. Membuat peraturan hak dan kewajiban dalam kegiatan pertanian dan kehutanan, termasuk pemberitahuan mengenai kepemilikan.
Penyediaan Lahan di Kawasan Perdesaan bagi Daerah Pengembangan Perkotaan
Beberapa kawasan perdesaan mungkin telah dimasukkan ke dalam kawasan perkotaan untuk pengembangan di masa yang akan datang. Daerah pengembangan tersebut akan terjadi jika cadangan lahan bagi pembangunan kota sangat besar. Pada saat itu, semua lahan dan kepadatan pemukiman harus konsisten dengan tata guna lahan.
Lahan yang akan dijadikan sebagai daerah cadangan sebagian besar akan berkembang jika sarana dan fasilitas yang mendukung daerah perkotaan telah tersedia. Oleh karena itu sebaiknya disediakan lahan yang luas baik untuk kawasan cadangan maupun untuk sarana dan fasilitas yang mendukung kawasan perkotaan. Lahan dengan 0,1 sampai 0,2 hektar atau lebih sebaiknya digunakan sebagai daerah cadangan bagi pengembangan kota dimasa yang akan datang. Bagaimanapun juga pembagian wilayah atau zoning lahan yang terlalu luas harus dibatasi karena bila tidak, akan mengurangi produktivitas sumberdaya alam terutama untuk lahan yang kurang produktif. Penyediaan lahan cadangan di daerah berkepadatan tinggi sebaiknya bergantung kepada penyediaan pelayanan kota dan kebutuhan lahan yang nyata dalam kawasan kota.
Tata Guna Lahan bagi Pembangunan Ekonomi Pedesaan
Pemerintah daerah di kawasan perdesaan seringkali mengalami kesulitan untuk menentukan jenis pembangunan ekonomi yang sesuai untuk daerah mereka. Pembangunan ekonomi harus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah daerah di kawasan perdesaan harus dapat menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi perdesaan dengan upaya untuk melindungi karakter perdesaan. Walaupun begitu kabupaten dapat menyediakan kesempatan tertentu bagi pembangunan ekonomi yang tidak didasarkan pada sumberdaya alam di kawasan perdesaan.
Keberhasilan komunitas perdesaan dalam menggunakan rencana yang terpadu, memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik berbagai jenis bisnis ke daerah mereka. Rencana yang terpadu memberikan strategi untuk pembangunan sampai dengan duapuluh tahun yang akan datang.
Sumber: Panduan Penataan Ruang dan Pengembangan Kawasan (Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, 2001)