Nilai Strategis Ruang
Secara Nasional, ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai posisi strategis sebagai kesatuan wadah, sebagai tempat manusia dan makhluk lain hidup melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya, juga sebagai sumberdaya (meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi). Ruang wilayah NKRI merupakan karunia Tuhan YME kepada Bangsa Republic of Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945, serta makna yang terkandung dalam falsafah dan dasar negara Pancasila.
Secara geografis letak NKRI sangat strategis baik bagi kepentingan Nasional maupun Internasional (berada di antara dua benua dan dua samudera), serta secara ekosistem kondisi alamiah Republic of Indonesia sangat khas karena posisinya yang berada di dekat khatulistiwa dengan cuaca, musim, dan iklim tropis, yang merupakan aset/sumberdaya yang sangat besar bagi Bangsa Indonesia.
Ruang (space) ketersediaannya tidaklah tak terbatas (tidak unlimited). Berkaitan dengan keterbatasan ruang tersebut, serta untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, perlu dilakukan Penataan Ruang (Space Arrangement). Melalui penataan ruang diharapkan dapat mengharmonis-kan lingkungan alam dan lingkungan buatan/binaan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang.
Guna mencapai penataan ruang sebagaimana yang diharapkan, telah ditetapkan kaidah penataan ruang yang menjadi acuan dalam pelaksanaan penataan ruang di Indonesia. Kaidah penataan ruang tersebut harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah dan pada semua tingkatan yang ada (baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/kota, maupun tingkat Ibu Kota Kecamatan/IKK). Ruang sebagai sumberdaya pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah. Namun demikian untuk mewujudkan ruang wilayah Nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, serta sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, di dalam upaya penataan ruang menuntut kejelasan pendekatan dalam proses perencanaannya demi menjaga keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antar daerah, antara pusat dan daerah, antar sector, dan antar pemangku kepentingan.
Di samping keberadaan wilayah Negara Republic of Indonesia yang bernilai sangat strategis, Republic of Indonesia berada pula pada Kawasan Rawan Bencana yang secara alamiah dapat mengancam keselamatan bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan penataan ruang wilayah Nasional harus dilakukan secara komprehensif, holistik, terkoordinasi, terpadu, efektif dan efisien dengan memperhatikan faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan kelestarian lingkungan hidup (Anonimus, 2007).
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)