Prinsip Kelompok Sosial

Prinsip Prinsip Kelompok Sosial - Adalah Hubungan hubungan yang ditentukan oleh prinsip keturunan yang bersifat selektif mengikat sejumlah kerabat yang tolong-menolong mempunyai sejumlah hak dan kewajiban tertentu, misalnya hak waris atas harta, gelar, pusaka, lambang-lambang, dan sebagainya. Selain itu juga hak atas kedudukan, kewajiban untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama, serta kewajiban untuk melaksanakan acara produktif bersama-sama.
Prinsip keturunan juga mempunyai fungsi untuk memilih keanggotaan dalam kelompok-kelompok kekerabatan, terutama dalam kelompok-kelompok hubungan yang bersifat lineal atau ancestor oriented. Prinsip-prinsip tersebut yakni prinsip patrilineal, prinsip matrilineal, prinsip bilineal, dan prinsip bilateral.
1. Prinsip Patrilineal
Prinsip patrilineal yakni suatu prinsip keturunan dalam hubungan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki, sehingga semua kaum kerabat ayah termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ibu berada di luar batas itu. Contoh masyarakat yang menganut hubungan kekerabatan berdasarkan prinsip patrilineal sangat banyak di Indonesia. Dalam masyarakat Batak misalnya, hubungan kekerabatan diperhitungkan melalui garis keturunan laki-laki, dan bagi setiap individu, kaum kerabat ayah juga merupakan kaum kerabat sosiologisnya, yaitu kaum kerabat berdasarkan adat.
2. Prinsip Matrilineal
Prinsip matrilineal yakni suatu prinsip keturunan dalam hubungan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan perempuan, sehingga semua kaum kerabat ibu termasuk dalam batas kekerabatannya, sedangkan semua kaum kerabat ayah tidak termasuk dalam batas itu. Contoh masyarakat yang menganut prinsip hubungan berdasarkan prinsip matrilineal yakni masyarakat Minangkabau.
3. Prinsip Bilineal
Prinsip bilineal yakni suatu prinsip dalam hubungan dengan memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan pria bagi hak-hak dan kewajibankewajiban tertentu, dan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan wanita bagi hak-hak tertentu yang lain pula.
Dengan demikian, untuk keperluan-keperluan tertentu seseorang memakai kedudukannya sebagai kerabat ayahnya, dan di kesempatan lain sebagai kerabat ibunya. Masyarakat yang memakai prinsip ini yakni masyarakat Umbundu di Angola, Afrika Barat.
4. Prinsip Bilateral
Prinsip bilateral yakni suatu prinsip dalam hubungan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan pria maupun perempuan. Prinsip ini sebetulnya dinilai tidak selektif, alasannya semua kerabat ibu maupun ayahnya termasuk dalam batas hubungan kekerabatannya. Oleh alasannya itu, ada beberapa prinsip pemanis terkait dengan prinsip bilateral tersebut, yaitu prinsip ambilineal, prinsip konsentris, prinsip primogenitur, dan prinsip ultimogenitur.
a. Prinsip Ambilineal
Prinsip ambilineal yakni prinsip dalam hubungan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan dengan sebagian warga masyarakat melalui garis keturunan laki-laki, dan dengan sebagian warga masyarakat lain memakai garis keturunan perempuan. Masyarakat yang memakai prinsip ambilineal ini yakni masyarakat Iban Ulu Ai di Kalimantan.
b. Prinsip Konsentris
Prinsip konsentris yakni prinsip dalam hubungan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan hingga jumlah angkatan yang terbatas. Masyarakat yang memakai prinsip hubungan ini yakni masyarakat Jawa, khususnya dari lapisan bangsawan. Para aristokrat biasanya mempunyai gelar di depan namanya, menyerupai raden mas, raden ayu, atau raden, yang diturunkan dari nenek moyangnya secara bilateral, dan berlaku hingga angkatan tertentu. Ada gelargelar yang diturunkan hingga angkatan kedua, dan ada gelargelar yang hingga angkatan ketiga atau ketujuh. Prinsip konsentris ini berdasarkan nenek moyang yang menurunkan gelar-gelar itu sebagai pusatnya, yang dikelilingi oleh generasigenerasi keturunannya.
c. Prinsip Primogenitur
Prinsip primogenitur yakni prinsip dalam hubungan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan pria dan perempuan, tetapi berlaku hanya bagi yang tertua saja. Masyarakat yang memakai prinsip ini yakni suku bangsa di Polinesia, di mana hanya anak tertua saja dalam suatu angkatan yang berhak mewarisi gelar yang diturunkan melalui garis keturunan pria maupun perempuan.
Versi bahan oleh Bondet Wrahatnala
