Perencanaan Kawasan Perkotaan Baru
Perencanaan kawasan perkotaan baru diprioritaskan untuk:
a. Memecahkan permasalahan kepadatan penduduk akibat urbanisasi;
b. Menyediakan ruang baru bagi kebutuhan industri, perdagangan dan jasa; dan
c. Menyediakan ruang bagi kepentingan pengembangan wilayah di masa depan.
Persyaratan penetapan lokasi perencanaan kawasan perkotaan baru meliputi:
a. Sesuai dengan sistem pusat permukiman perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten;
b. Termuat dalam RPJMD;
c. Memiliki daya dukung lingkungan yang memungkinkan untuk pengembangan fungsi perkotaan dan bukan kawasan yang rawan bencana alam;
d. Terletak di atas tanah yang bukan merupakan kawasan pertanian beririgasi teknis maupun yang direncanakan beririgasi teknis;
e. Memiliki kemudahan untuk penyediaan prasarana dan sarana perkotaan;
f. Tidak mengakibatkan terjadinya pembangunan yang tidak terkendali. dengan kawasan perkotaan disekitarnya;
g. Mendorong aktivitas ekonomi, sesuai dengan fungsi dan perannya; dan
h. Mempunyai luas kawasan budi daya paling sedikit 400 hektar dan merupakan satu kesatuan kawasan yang bulat dan utuh, atau satu kesatuan wilayah perencanaan perkotaan dalam satu daerah kabupaten.
Lokasi rencana kawasan perkotaan baru dapat diprakarsai oleh pihak, swasta dan/atau pemerintah daerah. Lokasi yang direncanakan menjadi kawasan perkotaan baru diusulkan kepada bupati. Pengajuan usulan lokasi rencana kawasan perkotaan baru dilampiri:
a. Hasil studi kelayakan;
b. Rencana induk pembangunan perkotaan baru; dan
c. Rencana pembebasan lahan.
Rencana lokasi kawasan perkotaan baru yang berada di dua atau lebih kabupaten yang berbatasan langsung ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten masing-masing. Penetapan lokasi kawasan perkotaan baru terlebih dahulu mendapat persetujuan gubernur.
Rencana pembangunan kawasan perkotaan baru ditetapkan oleh kepala daerah dan dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru. Kawasan perkotaan baru yang berlokasi pada bagian dari dua atau lebih kabupaten yang berbatasan langsung dilakukan atas dasar kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kerjasama antar daerah dapat dibentuk Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang bertanggung jawab kepada masing-masing bupati. Masa tugas Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru sesuai dengan jangka waktu rencana pelaksanaan pembangunan kawasan perkotaan baru. Keanggotaan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, masyarakat setempat, dan unsur pengembang.
Struktur Organisasi, tugas dan tata kerja Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Keanggotaan, struktur organisasi, tugas dan tata kerja Badan Pengelola Pembangunan kawasan perkotaan baru yang berlokasi di dua atau lebih daerah Kabupaten yang berbatasan langsung diatur dengan Keputusan Bersama Bupati.
Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada bupati dan terbuka bagi masyarakat.
Bupati melaksanakan evaluasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan baru.
Sumber: Peraturan Menteri Dalam Negeri No. i Tahun 2008, tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan