Definisi Dan Deliniasi Kawasan Pesisir
Definisi kawasan pesisir adalah wilayah daratan dan wilayah laut yang bertemu di garis pantai dimana wilayah daratan mencakup daerah yang tergenang atau tidak tergenang air yang dipengaruhi oleh proses-proses laut seperti pasang surut, angin laut, dan intrusi air laut. Sedangkan wilayah laut mencakup perairan yang dipengaruhi oleh proses-proses alami daratan seperti sedimentasi dan aliran air tawar ke laut serta perairan yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia di darat (Bengen, 2000). Sedangkan menurut Naskah Akademik Pengelolaan Wilayah Pesisir (2001), pengertian dari kawasan pesisir adalah wilayah pesisir tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
Batas kawasan pesisir yang ditetapkan oleh Republic of Indonesia ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Proyek MREP (Marine Resource Evaluation in addition to Planning atau Perencanaan dan Evaluasi Sumberdaya Kelautan). Dalam rapat kerja tersebut ditetapkan bahwa batas ke arah laut suatu kawasan pesisir untuk keperluan praktis dalam proyek MREP adalah sesuai dengan batas laut yang terdapat dalam Peta Lingkungan Pantai Republic of Indonesia (LPI) yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Sedangkan batas ke arah darat mencakup batas administratif seluruh desa pantai (sesuai dengan ketentuan Direktorat Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri) yang termasuk dalam wilayah pesisir MREP (PKSPL-IPB, 2002).
Berdasarkan uraian di atas, maka untuk kepentingan pengelolaan adalah kurang begitu penting untuk menetapkan batasan fisik secara tegas dan kaku (Dahuri, 2001), dan akan lebih berarti apabila penetapan batas-batas suatu kawasan pesisir didasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan (pemanfaatan) dan pengelolaan ekosistem pesisir beserta segenap sumber daya yang ada di dalamnya, serta dari tujuan pengelolaan itu sendiri.