Pengertian Dasar Penataan Ruang
Penataan ruang secara umum merupakan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam pengertian ini sebenarnya terkandung terminologi mengenai ruang, tata ruang, rencana tata ruang, yang akan menjadi dasar dalam penataan ruang. Berdasarkan UURI No. 26/2007 tentang penataan ruang pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
a. Ruang adalah: wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya;
b. Tata ruang adalah: wujud struktur ruang dan pola ruang;
c. Rencana tata ruang adalah: hasil perencanaan tata ruang.
Penataan ruang sebagai suatu proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya (Anonimus, 2007). Kebutuhan suatu penataan ruang pada berbagai tingkat wilayah pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya permasalahan pembangunan, antara lain dalam bentuk konflik kepentingan dalam pemanfaatan yang menuntut penyelesaian dari segi tata ruang (spatial). Disamping itu juga semakin disadari bahwa pembangunan yang terarah lokasinya diharapkan akan memberikan hasil yang lebih besar bagi wilayah secara keseluruhan. Perkembangan pesat berbagai sektor pembangunan perlu diakomodasi dalam ruang, berbagai konflik pemanfaatan ruang yang terjadi seringkali dijadikan indikasi semakin diperlukannya penataan ruang sebagai suatu proses atau kegiatan yang terpadu, sejak perencanaan, pelaksanaan, sampai pengendaliannya.
Dalam konteks ini tentu saja penataan ruang yang dimaksud dilakukan secara dinamis dalam memenuhi kebutuhan penggunaan ruang yang meningkat terus dari waktu ke waktu dengan cara optimum, berdaya guna, serasi dan berkelanjutan (Su Ritohardoyo, 2003).
Sumber: Perencanaan Pengembangan Wilayah (Aziz Budianta, dkk., 2011)