Jenis Ruang Terbuka Hijau (Rth) Kota

FAST DOWNLOADads
Download


Ditinjau dari sudut kepemilikan dan tanggung jawab, maka RTH dibagi ke dalam dua jenis :
1. RTH milik pribadi atau badan hukum, misal: halaman rumah tinggal, perkantoran, tempat ibadah, sekolah atau kampus, hotel, rumah sakit, kawasan perdagangan (pertokoan, rumah makan), kawasan industri, stasiun, bandara, pelabuhan, dan lahan pertanian kota.
2.  RTH milik umum, yaitu lahan dengan tujuan penggunaan utamanya adalah ditanami berbagai jenis tetumbuhan untuk memelihara fungsi lingkungan, yang dikelola pemerintah daerah, dan dapat dipergunakan masyarakat umum, seperti taman rekreasi, taman olahraga, taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau jalan; bantaran rel kereta api, saluran umum tegangan ekstra tinggi (SUTET), bantaran kali, serta hutan kota (HK) konservasi, HK wisata, HK zona industri, HK antar-zona permukiman, HK tempat koleksi dan penangkaran works dan fauna.
FAST DOWNLOADads
Download
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url